Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |10:39 WIB
Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili
Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyebab penempatan manajer Kopdes Merah Putih jauh dari domisili. Kementerian Koperasi buka suara soal adanya keluhan dari sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengenai lokasi penempatan yang tidak sesuai domisili, termasuk penempatan di luar pulau.

Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan manajer Kopdes Merah Putih tidak seluruhnya sesuai domisili karena jumlah calon manajer di suatu daerah tidak selalu sebanding dengan ketersediaan titik koperasi.

Alasan Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jauh dari Domisili

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengungkapkan, proses rekrutmen calon manajer sebelumnya tidak menggunakan pendekatan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah.

"Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin 28 September 2026.

Zabadi menjelaskan terdapat wilayah dengan jumlah calon manajer lebih banyak dibandingkan titik KDKMP yang tersedia. Sebaliknya, terdapat wilayah yang memiliki titik KDKMP siap beroperasi tetapi tidak memiliki cukup calon manajer.

Oleh sebab itu, kata dia, penempatan tetap diupayakan terlebih dahulu di wilayah domisili. Namun, apabila jumlah calon manajer melebihi kebutuhan titik KDKMP di wilayah tersebut, sebagian akan ditempatkan di lokasi lain yang kekurangan calon manajer.

28.620 Manajer Terima SK Penempatan

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026 dan diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Kemenkop menargetkan para manajer mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.

Pada saat yang sama, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

Hasil verval selanjutnya di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.

KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement