Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Manajer Kopdes Boleh Resign saat Masih PKWT?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |22:03 WIB
Apakah Manajer Kopdes Boleh Resign saat Masih PKWT?
Apakah manajer kopdes boleh resign saat masih PKWT? (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

Zulkifli mengatakan manajer KDKMP akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penghasilan tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Dia mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan karena manajer memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi di desa.

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi yang menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement