JAKARTA - Siapa saja yang berhak dapat BSU 2026 Rp900.000? Ini kriterianya.
Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU yang diterima mencapai Rp900.000.
BSU tersebut akan diberikan untuk periode Oktober-Desember 2026 dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, pemerintah belum merinci kriteria resmi penerima BSU 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah segera menyosialisasikan kriteria resmi penerima BSU 2026 kepada publik. Menurutnya, kepastian kriteria diperlukan agar masyarakat tidak menggunakan ketentuan penyaluran BSU tahun sebelumnya sebagai acuan.
“Pemerintah perlu memberikan kepastian kriteria resmi BSU 2026 dan jangan biarkan publik menggunakan asumsi tahun lalu. Kepastian informasi penting agar tak terjadi simpang siur di lapangan,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa validasi data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan serta verifikasi batas upah maksimal perlu diawasi secara ketat. Sistem pencocokan data NIK dan kepesertaan juga harus akurat untuk meminimalkan kesalahan pendataan maupun risiko salah sasaran.
“Yang kita inginkan sederhana, bantuan benar-benar diterima pekerja yang berhak tanpa ada kebocoran. Jangan sampai ada buruh yang memenuhi syarat justru terlewat dari pendataan,” ucapnya.
Asep Romy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan saluran pengaduan (hotline) terpadu yang responsif dan mudah diakses pekerja di berbagai daerah. Menurutnya, kanal tersebut penting untuk menangani kendala administrasi maupun persoalan teknis dalam penyaluran BSU.
“Pengawasan penyaluran BSU harus diperketat seiring besarnya anggaran yang dikucurkan negara. Kanal pengaduan publik harus disiapkan agar setiap masalah teknis penerima bisa diselesaikan cepat,” urainya.
Ia mengingatkan bahwa penyaluran BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi juga bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli pekerja dan konsumsi rumah tangga. Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan turut menggerakkan sektor usaha mikro dan perdagangan eceran di daerah.
“BSU harus menjadi bagian dari skema besar menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga secara nasional. Dampak ekonomi BSU diharapkan berputar positif hingga ke tingkat pedagang kecil di akar rumput,” pungkas Asep.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kriteria penerima BSU kuartal IV 2026. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan hanya berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada penyaluran BSU sebelumnya, beberapa kriteria yang digunakan antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan upah minimum daerah yang berlaku.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kriteria tersebut bukan merupakan ketentuan final BSU 2026 dan masih dapat berubah setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dengan total Rp900.000 per pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU tersebut akan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan dan membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.
“Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu. Dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir 12 triliun,” ujar Airlangga.
Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui kepastian penerima BSU 2026 perlu menunggu pengumuman kriteria dan mekanisme penyaluran resmi dari pemerintah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.