Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Periode pencairan: dapat dirapel setiap tiga bulan sebesar Rp600.000.
Bentuk bantuan: saldo non-tunai untuk pembelian bahan pangan.
Penyalur: bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, atau Kantor Pos.
Dengan adanya registrasi calon penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital, masyarakat yang ingin masuk dalam pendataan calon penerima PKH dan BPNT perlu mengikuti mekanisme registrasi yang ditetapkan pemerintah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.