Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Siapkan Aturan Asesmen Direksi dan Komisaris Operator Transportasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2026 |11:05 WIB
Menhub Siapkan Aturan Asesmen Direksi dan Komisaris Operator Transportasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan formulasi aturan baru untuk memperkuat keselamatan transportasi publik.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan formulasi aturan baru untuk memperkuat keselamatan transportasi publik. Salah satu poin yang dikaji yakni kewajiban asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan atau operator transportasi publik.

Dudy mengatakan asesmen diperlukan untuk memastikan jajaran pimpinan perusahaan transportasi memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek keselamatan. Menurutnya, keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas operasional, tetapi juga harus menjadi perhatian di tingkat manajemen.

"Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan. Pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator, hingga penindakan terhadap pelanggaran terus ditingkatkan," kata Dudy, Minggu (4/10/2026).

Dia menjelaskan, konsep asesmen tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sektor keuangan. Dalam sektor tersebut, direksi dan komisaris yang memiliki fungsi pengendalian maupun pengawasan menjalani asesmen untuk memastikan kompetensi dan pemahaman terhadap sektor yang dikelola.

"Kami melihat bahwa sektor transportasi, khususnya transportasi publik, di mana kita bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami serta mengerti aspek keselamatan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement