JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah dinilai tidak mampu memulihkan kondisi usahanya. Tindakan tegas ini sekaligus menambah panjang deretan perusahaan modal ventura yang izinnya ditutup oleh regulator dalam rangka penyehatan dan pembersihan industri jasa keuangan non-bank.
"Pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan karena perusahaan telah ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
Ketetapan ini dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum sanksi administratif pamungkas ini dijatuhkan, otoritas pengawas telah memberikan tenggat waktu yang memadai bagi manajemen untuk mengeksekusi rencana perbaikan. Namun, hingga periode pemantauan berakhir, perusahaan yang beralamat di kawasan SCBD Jakarta Selatan itu terbukti gagal membenahi faktor-faktor yang menjeratnya ke dalam status pengawasan khusus.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak, namun sampai batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut," jelas Sekar.
Kasus PT PVK memperpanjang daftar entitas modal ventura yang dicabut izinnya oleh OJK dalam kurun waktu terakhir, menyusul langkah serupa terhadap sejumlah pelaku usaha lain termasuk PT BTPN Syariah Ventura pada Agustus lalu, yang juga dipicu oleh kendala penyehatan permodalan maupun operasional.
Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator kian memperketat pengawasan terhadap tata kelola dan kecukupan modal di sektor pembiayaan ventura.
Langkah pembekuan izin permanen ini ditempuh demi memastikan regulasi berjalan secara adil sekaligus mencegah timbulnya risiko sistemik di pasar. Di saat yang sama, OJK memprioritaskan pelindungan konsumen agar proses penghentian usaha tidak merugikan masyarakat luas.
"Tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Sekar.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, PT PVK dilarang keras menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para pemangku kepentingan. Perseroan diharuskan merampungkan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya, termasuk menyampaikan informasi mekanisme penyelesaian secara transparan.
Selain itu, PT PVK wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Otoritas juga memerintahkan manajemen segera menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen, yang wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterima.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.