Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Outsourcing Hanya 5 Bidang pada UU Ketenagakerjaan Baru

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |05:19 WIB
Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun dan Outsourcing Hanya 5 Bidang pada UU Ketenagakerjaan Baru
Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.

UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.

Baca selengkapnya: UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement