Adapun pada angkutan feri penyeberangan, pemerintah mengalokasikan Rp27,7 miliar untuk membebaskan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Insentif tersebut diharapkan menekan biaya yang harus dibayar pengguna jasa penyeberangan, dengan sasaran 1,42 juta penumpang.
Program diskon feri dijadwalkan mulai berlaku pada 7 November 2026. Melalui rangkaian stimulus tersebut, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan biaya transportasi selama periode Nataru sekaligus mendukung mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan pada libur akhir tahun.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.