Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |05:13 WIB
5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat
Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan keuangan digital masih mengintai masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

OJK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan pergadaian ilegal karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan.

4. IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Diamankan

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang menangani laporan penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Selain pemblokiran rekening, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp825,2 miliar. Lembaga tersebut juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan korban dan koordinasi antara IASC, industri jasa keuangan, serta instansi terkait untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan.

5. OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran pinjaman, investasi, dan aktivitas keuangan lainnya yang tidak memiliki legalitas jelas.

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah langkah pencegahan berikut:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement