Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |05:13 WIB
5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat
Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan keuangan digital masih mengintai masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

- Periksa legalitas layanan keuangan. Pastikan penyelenggara pinjaman, investasi, dan layanan keuangan lainnya memiliki izin sesuai ketentuan melalui kanal resmi OJK.

- Jangan tergiur keuntungan tidak masuk akal. Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

- Hindari tautan mencurigakan. Jangan mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan situs yang tidak jelas sumbernya.

- Waspadai penyamaran identitas. Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk meminta transfer uang. Lakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

- Lindungi data pribadi. Jangan memberikan informasi rekening, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain.

- Segera laporkan penipuan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Melalui penanganan aktivitas keuangan ilegal dan pemblokiran rekening terindikasi penipuan, OJK bersama Satgas PASTI dan IASC terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan keamanan masyarakat dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement