Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |05:13 WIB
5 Fakta Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong yang Masih Mengintai Masyarakat
Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan keuangan digital masih mengintai masyarakat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga penipuan keuangan digital masih mengintai masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjol ilegal dan delapan entitas investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI menangani 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation) dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Nilai dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Berikut lima fakta mengenai maraknya aktivitas keuangan ilegal dan upaya OJK melindungi masyarakat dari penipuan keuangan.

1. Satgas PASTI Temukan 241 Pinjol Ilegal dalam Dua Bulan

Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus–September 2026. Pinjol ilegal mendominasi temuan tersebut dengan jumlah 241 entitas.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan:

1.199 entitas pinjol ilegal.
250 entitas investasi ilegal.
38 entitas pergadaian ilegal.
Dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko penawaran layanan keuangan ilegal, terutama melalui berbagai kanal digital.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement