JAKARTA - Pemerintah berharap Peraturan Menteri No 7 Tahun 2012 tentang Bea Keluar tidak membuat perusahaan tambang kecil gulung tikar.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi tetapi biar bagaimana pun kita sepakat kalau melakukan penambangan harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang clean and clear," kata Dirjen Minerba ESDM Thamrin Shite kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Thamrin menambahkan, saat ini sudah ada 36 surat izin ekspor bahan mineral yang diterbitkan.
"Sekarang yang ada izinnya untuk mengekspor sudah ada 36 yang sudah kita terbitkan untuk bisa ekspor. Itu untuk nikel, bauksit, mangan dan besi," tutup Thamrin. (gna)
(Rani Hardjanti)