JAKARTA – Harga minuman alkohol dan rokok di Indonesia terbilang sangat murah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia. Jika harga bir di Jakarta ukuran 500 ml sekira USD2,79 atau setara Rp36.225 per botol, maka di Singapura harganya mencapai USD7,28 setara Rp94.523.
Pemerintah seharusnya bisa menaikkan tarif cukai dari alkohol dan rokok untuk menambah pemasukan negara. Terlebih saat ini, target penerimaan pajak meningkat sebesar 30 persen menjadi Rp1.296 triliun.
Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengaku belum berencana untuk menaikan cukai kedua produk tersebut. Hal itu dikarenakan, pihaknya belum mendapatkan arahan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Sebenarnya kalau masalah kebijakan itu ada di BKF, kita kan bidang teknis opersionalnya saja," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Harry Mulya saat dihubungi Okezone, Sabtu (18/4/2015).