Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, mengungkapkan perlu adanya kajian ulang terhadap Permendag No 6 Tahun 2015.
“Yang perlu ditata saat ini sebetulnya adalah minol oplosan, bukan larangan menjual bir di toko modern dan warung,” tegasnya.
(Widi Agustian)