JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Bali, mendesak pemerintah agar memberikan dispensasi terkait regulasi yang melarang toko modern dan pengecer lainnya, termasuk warung yang luasnya 12 meter persegi menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Wakil Ketua DPD Aprindo Bali Wayan Wijana mengatakan, regulasi tersebut ikut mengancam pengusaha kecil. Survei Aprindo menyebutkan jika 78 persen penjualan minuman sejenis bir dengan kadar di bawah 5 persen ini ada pada pedagang tradisional.
"Kalau di tempat yang banyak wisatawan asingnya seperti Bali mereka dilarang jualan, bisa mati semua mata pencaharian pengusaha kecil,” ucap Wayan di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).