Hal senada juga disampaikan Ketua Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), Wayan Suarta. Di Desa Adat Legian saja tercatat ada 660 pedagang yang kesehariannya menjual minumam sejenis bir, konsumennya mayoritas wisatawan asing.
"Munculnya regulasi itu, membuat sejumlah pedagang kecil resah. Tidak hanya dari sisi ekonomi, bahkan sektor pariwisata nanti juga akan terkena dampaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali, Tjkorda Raka Darmawan juga mengungkapkan hal yang sama. Permendag minol ini akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata. Di sisi lain, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung tahun ini ditargetkan naik 5 persen dari tahun sebelumnya.
"Pengaruhnya terhadap kunjungan wisawatan memang tidak secara drastis, namun jangka panjang. Jika ini dibiarkan, wisatawan bisa berpindah ke negara lain seperti Thailand, Singapura atau Malaysia,” paparnya.