JAKARTA - Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Beredar kabar bahwa, penjualan bir ini bisa dilakukan secara online. Dari penelurusan Okezone, memang ada beberapa situs online yang menjual minuman alkohol seperti Bir Bintang hingga kadar yang lebih tinggi.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan, tidak memperbolehkan penjualan minuman alkohol ini secara online.