SMS ini berisikan rasa terima kasih karena berkurangnya pelajar membeli minuman alkohol. Sebelumnya, para pelajar ini sering membeli minuman alkohol secara bebas dan nongkrong hingga larut malam.
"Ada pegawai minimart SMS ke saya, dia bilang ‘Terima kasih pak, saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang, beli pas ditanya KTP marah-marah. Takut deh sekarang’," kata Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dirinya pun berjanji akan menindak tegas pelaku atau oknum yang menjual minuman secara ilegal akibat adanya peraturan tersebut.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
(Rizkie Fauzian)