Untuk itu, dana desa ini perlu diawasi lebih maksimal oleh seluruh pihak terkait pada sekira 74.000 desa yang ada. Sebab, menurut Teten, anggaran dana desa ini nantinya akan terus ditingkatkan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di perdesaan.
"Jadi memang betul, Kementerian Desa, lalu aparat hukum termasuk Pemda harus betul-betul mengawasi penggunaan dana desa ini supaya sesuai dengan yang diharapkan presiden," ujar Teten.
Pemerintah sendiri telah memiliki Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim ini bertugas untuk memastikan agar proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang digenjot oleh pemerintah tidak ada hambatan. Untuk itu, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan pada tahap awal pengadaan barang dan jasa.
"Langsung dalam pengawasannya, sehingga bisa terjadi percepatan, dan tidak ada lagi misalnya ada tindakan-tindakan hukum yang tidak perlu. Karena kejaksaan, aparat hukumnya sudah ikut di dalam proses pelaksanaan pengadaan infrastruktur itu, supaya tidak ada lagi nanti. Misalnya ada hambatan, diperiksa, dan sebagainya oleh suatu fakta yang belum jelas. Misalnya dugaan kerugian, itu yang selama ini menjadi satu faktor yang menghambat pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Namun, meskipun telah memiliki tim pengawasan, penyelewengan dana desa masih tetap terjadi. Penyelewengan dana desa belum lama ini terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Hal ini pun mengindikasikan masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa ini.
Menurut Teten, seluruh aparat pemerintah hingga ke tingkat daerah seharusnya memahami tujuan dana desa. Dengan begitu, tak lagi ada dana desa yang penggunaannya disalahgunakan sehingga pembangunan dapat merata dan tidak lagi berpusat di kota.