JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata karena terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 3.000 calon jamaah umrah.
Melalui keputusan Nomor 589/ 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah resmi mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terhadap biro travel yang sebelumnya dikenal dengan tarif murah ini.
Baca juga: Jamaah Umrah Korban Penipuan: First Travel Cuma "Jambu", Janji Busuk!
Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali membenarkan adanya penjatuhan sanksi administratif terhadap First Travel ini.
Sanksi keras terhadap biro travel nakal tersebut dijatuhkan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah.
”Benar kita akhirnya resmi berikan sanksi kepada First Travel,” ujar Nizar di Jakarta.