Pencabutan izin kepada First Travel telah disampaikan Kemenag melalui surat pengantar yang diteken Plt Kasubdit Pemantauan & Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. Surat ditujukan kepada pemilik PT First Travel Anugerah Karya Wisata Andika Surachman yang beralamat di Jalan Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Kemenag juga memberikan waktu kepada First Travel untuk melakukan sanggahan atas keputusan Menag ini dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat keputusan tersebut.
Pada April 2017, Andika Surachman telah dipanggil Kemenag menyusul keresahan ribuan orang di berbagai daerah yang gagal berangkat umrah.
Baca juga: Calon Jamaah Umrah Buru Pemilik First Travel: Jangan Sampai Lari ke Luar Negeri!
Dalam pertemuan itu First Travel berkomitmen akan tetap memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, antara lain siap menyewa pesawat khusus. Namun upaya First Travel ini tak mulus. Ribuan calon jamaah yang tak kunjung diberangkatkan akhirnya meminta pengembalian dana dari First Travel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun pada Juli lalu juga telah membekukan program promo umrah yang dijalankan First Travel. Dalam promonya, biro umrah ini berani mematok tarif Rp14,3 juta per jamaah. Padahal biaya umrah yang ditetapkan Kemenag berkisar Rp21 juta-22 juta.