Merespons pencabutan izin dari Kemenag ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, persoalan First Travel tidak bisa selesai hanya sampai pada pencabutan izin operasi. Menurutnya Kemenag juga tidak boleh lepas tangan atas nasib ribuan calon jamaah yang belum diberangkatkan.
”Kemenag harus membentuk tim ad hoc untuk pendampingan. Hal ini agar nasib calon jamaah yang masih gagal tetap bisa diberangkatkan atau proses refund (pengembalian uang) yang mudah,” ungkapnya.
YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jamaah untuk refund saja. Selain itu Kemenag harus mengawal diajukannya First Travel ke pengadilan niaga. ”Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika pengadilan niaga menjatuhkan putusan pailit. Calon jamaah bisa gigit jari,” tuturnya.
Baca juga: Calon Jamaah First Travel: Kembalikan Uang Kami, Selesai Cerita!
Di sisi lain, Kemenag dan Polri jangan hanya terfokus pada kasus First Travel, tetapi juga bertindak tegas krpada biro travel lain yang terbukti berbuat serupa. Dari data yang dia kumpulkan hingga Juni, ada 3.285 calon jamaah yang melaporkan First Travel.
Biro lain yang turut dilaporkan antara lain Kafilah Rindu Ka’bah dan Hannien Tour. Lebih dari 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Kakbah yang kehilangan haknya, sedangkan di Hannien Tour mencapai 1.800-an calon jamaah. Pemilik First Travel juga telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh ribuan jamaah yang merasa dirugikan.