Seperti diketahui, Jasa Marga melakukan sekuritisasi aset dengan skema kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) dalam dua kelas. Kelas A akan diterbitkan melalui penawaran umum dan memiliki karakteristik pendapatan tetap, dengan rentang kupon tetap 8% sampai 9%.
Selain itu, kelas B akan diterbitkan melalui penawaran terbatas dan memiliki karakteristik pendapatan tidak tetap. "Ada sekitar 7% kelas B yang akan memproteksi kalau terjadi risiko di kelas A," kata Direktur Keuangan JSMR Donny Arsal beberapa waktu lalu.
Melansir laman Jasa Marga, terdapat pembangunan 16 jalan tol baru hingga tahun 2019. Untuk itu, Jasa Marga tentu memerlukan dukungan dana.
Baca juga: Catatkan KIK EBA Jasa Marga, OJK: Kita Dorong Infrastuktur di Pasar Modal
Hal inilah yang mendorong Jasa Marga melakukan inovasi alternatif dengan penerbitan Sekuritisasi yang berbasis hak atas pendapatan tol di masa mendatang atau Future Revenue Based Securities (FRBS) yang berupa Surat Berharga Hak Pendapatan Tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi. Sementara itu, untuk hak atas pendapatan yang disekuritisasikan adalah hak atas sebagian pendapatan ruas Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi).
Future revenue based securities (FRBS) ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Jasa Marga. Saat ini, potensi pendapatan tol Jagorawi mencapai Rp700 miliar per tahun.