Namun, Jasa Marga hanya melepas 70% atau sekitar Rp400 miliar dalam sekuritisasi ini. KIK-EBA ini memiliki nilai maksimum Rp2 triliun dengan jangka waktu lima tahun. Setelah itu, KIK-EBA Mandiri JSMR01 akan mendistribusikan imbal hasil dan pokok investasi ke pemegang unit penyertaan atau investor.
Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI
Produk investasi ini telah mendapatkan indikasi peringkat awal AAA (triple A) dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). PT Mandiri Manajemen Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pada transaksi sekuritisasi ini, Jasa Marga didukung oleh PT Mandiri Sekuritas selaku Arranger penerbitan Surat Berharga Hak Pendapatan Tol, dan enam Agen Penjual KIK EBA Mandiri JSMR01 yang terdiri dari PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia, dan PT BCA Sekuritas.
(Rizkie Fauzian)