"Pada periode 2015-2016 total investasi dari KPBU sudah mencapai Rp200 triliun yang sebagian besar invetasinya berada pada sektor jalan tol sehingga saat ini masih ada gap sekitar Rp400 triliun lagi yang diharapkan dari skema KPBU atau Public Private Partnership (PPP)," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 terkait Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kementerian PUPR mengerjakan 69 proyek jalan tol, 5 proyek jalan nasional non tol, program satu juta rumah, 8 proyek sistem penyediaan air minum, 1 proyek intrastruktur air limbah komunal, 3 proyek Pembangunan Pos Lintas batas Negara (PLBN), 54 bendungan, dan 7 proyek irigasi.
Sementara Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan, peluncuran Lintas PUPR menjadi sebuah terobosan sekaligus inovasi dalam peningkatan pelayanan publik yang akan menurunkan biaya transaksi proyek skema KPBU, mengurangi asimetris informasi dan penyediaan infrastruktur skema KPBU, serta membangun kepercayaan publik.
Sedangkan manfaat dari layanan dan konsultasi investasi tersebut antara lain, menyediakan informasi-informasi terbaru mengenai proyek dan regulasi terkait investasi infrastruktur Bidang PUPR secara langsung sehingga para calon investor baik nasional maupun internasional dapat mengaksesnya kapan saja, dari mana saja, serta pada perangkat apapun (anywhere, anytime, any devices)
(Dani Jumadil Akhir)