Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 11 September 2017 12:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan tahun ini sekitar 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengubah sistem bagi hasil minyak dan gas bumi dari skema cost recovery menjadi gross split.

Perubahan skema bagi hasil KKKS dari cost recoveryke gross split terus didorong pemerintah seiring berlakunya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permen ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

 Baca juga: Aturan Gross Split Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung Fairness

Perubahan kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split diyakini lebih efisien bagi pemerintah ketimbang menggunakan skema cost recoveryseperti selama ini. Dalam skema baru ini, biaya operasi seluruhnya ditanggung KKKS.

”Tapi (KKKS) tidak perlu khawatir dengan perubahan kontrak. Jika tidak sesuai dengan keekonomian atau terjadi masalah, bisa dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta, akhir pekan lalu.

 Baca juga: Hindari Perdebatan, KESDM Segera Terbitkan PP Gross Split

Menurut dia, hingga 2025 perubahan kontrak bagi hasil dari skema cost recovery menjadi gross split ditargetkan mencapai 33 KKKS. Adapun untuk saat ini masih terdapat 85 KKKS yang menggunakan kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, perubahan kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery menjadi gross split bagi KKKS selain bertujuan meningkatkan efisiensi, juga tetap menjaga nilai keekonomian wilayah kerja migas.

Perubahan tersebut diharapkan bisa meningkatkan investasi migas di Indonesia.”Dengan perubahan aturan gross splitkontraktor bisa menikmati bagi hasil yang lebih baik dari skema sebelumnya,” ucap dia.

 Baca juga: Evaluasi Blok Terminasi Lambat, KESDM ke Pertamina: Kembalikan Saja kalau Tidak Ekonomis

Setidaknya ada delapan poin yangdiubahpada PermenESDM No 8/2017 di antaranya, komponen progresif kumulatif produksi migas, komponen progresif harga minyak, komponen progresif harga gas bumi, komponen variabel status lapangan, komponen variabel tahapan produksi, komponen variabel kandungan hidrogen-sulfida (H2S), komponen variabel ketersediaaninfrastruktur, dandiskresipemerintah.

Poin perubahan pertama tertuangpada Pasal6(ayat4dan 4a) bahwa bagi hasil komponen progresif, yaitu dari produksi migas. Jika produksi migas secara kumulatif di bawah 30 juta barel setara minyak (MMBOE), KKKS akan mendapat bagi hasil (split) 10%.

Untuk poin perubahan kedua, pemerintah memberi insentif tambahan split sebesar 3% jika melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/ POD II). Perubahan poin ketiga adalah penyesuaian split yang diakibatkan komponen progresif harga minyak dan gas bumi tercantum pada Pasal 9.

Pada harga minyak, penyesuaian split kontraktor didasarkan pada formula (85-ICP) x 0,25%, dengan contoh perhitungan apabila harga minyak di bawah USD40 per barel penyesuaian split kontraktor menjadi 11,25%. Sedang di permen sebelumnya hanya 7,5%. Selanjutnya poin keempat adanya tambahan komponen progresif harga gas yang belum diatur pada permen sebelumnya.

Formula yang ditetapkan untuk harga gas di bawah USD7 juta british thermal unit (MMBTU), maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (7- harga gas) x2,5%. Sedangkan untuk harga gas di atas USD10 per MMBTU maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (10-harga gas) x2,5%.

Arcandra mengatakan, untuk harga gas USD5 per MMBTU maka KKKS akan mendapatkan split 5%. Sedangkan apabila USD6 per MMBTU, maka split ke kontraktor hanya sebesar 2,5%.

Penyesuaian split tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas. Selanjutnya poin perubahan kelima adalah komponen variabel fase produksi dengan besaran split pada tahapan produksi sekunder sebesar 6%.

Sementara pada tahap tersier, besaran split mencapai 10%. Pada tahap ini produksi minyak menggunakan teknologi enhanced oil recovery( EOR). Pada poin keenam, apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2S yang tinggi, maka akan diberikan tambahan split.

Poin ketujuh, perubahan tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang migas dibagi menjadi lokasi new frontier onshore yang mendapatkan split 2% sedangkan untuk new frontier offshoresebesar 4%.

Sedangkan untuk poin perubahan terakhir adalah mengenai diskresi menteri ESDM yang bisa memberikan tambahan atau pengurangan split didasarkan pada aspek komersialitas lapangan.

Pada aturansebelumnya, Menteri ESDM hanya dapat memberikan tambahan splitmaksimal 5%. President Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere menyambut positif perubahan aturan gross split. Pihaknya berharap ketentuan pemerintah yang baru bisa meningkatkan keekonomian wilayah kerja.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya