JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan ada 10 layanan isi ulang uang elektronik yang telah dibekukan sementara waktu. Namun BI tidak bisa menyebutkan lebih detail nama institusi tersebut.
Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, saat ini sudah institusi layanan isi ulang swasta ini sudah mengajukan izin ke BI untuk beroperasi.
Menurut Pungky, izin diperlukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu dana masyarakat yang sudah terkumpul di institusi pengisian uang elektronik tersebut sudah lebih dari Rp1 miliar.
"Ada beberapa yang masuk. Sekira (10 institusi uang elektronik)," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: