JAKARTA - Adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) membuat perbankan harus menyesuaikan besaran biaya merchant discount rate (MDR). Penyesuian tersebut, nantinya akan dibebankan kepada pihak merchant.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, persentase biaya transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang baru akan meringankan beban pihak merchant, pada akhirnya dapat meningkatkan selisih keuntungan pihak merchant. Pasalnya, selama ini untuk transaksi pada mesin EDC beda bank atau off us dikenakan biaya 2% hingga 3%.
"Kalau nanti itu akan efektif di kisaran 1% maka merchant marginnya akan baik, dan itu bagus untuk pengembangan ekonomi ke depan," ujarnya di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (8/12/2017).
Agus Marto menjelaskan, beban biaya transaksi menggunakan mesin EDC tidak akan dibebankan kepada konsumen. Baik transaksi pada mesin EDC sesama bank atau on us, maupun transaksi pada mesin EDC beda bank atau off us.
"Mesti diingat di konsumen selama ini tidak terasa, tetapi merchant yang selama ini harus bayar antara 2%-3%," kata Agus.