Baca Juga: Indonesia Punya Gerbang Pembayaran Nasional, Ini Sederet Keuntungannya!
Menurut Agus, kebijakan tersebut sudah dipersiapkan dengan matang melibatkan pertimbangan dari berbagai pihak. Sehingga, tidak butuh waktu lama untuk bank maupun merchant menerapkan ketetapan baru itu.
"Begitu GPN efektif itu sudah bisa mulai diterapkan dan kita tahu bahwa di lembaga-lembaga switching sudah confirm bahwa acquring merchant sudah siap untuk melaksanakan," kata dia.
Sekadar informasi, setelah peluncuran GPN, terjadi perubahan biaya MDR untuk transaksi off us yang berdasarkan jenis industri. Sebelumnya, pihak merchant dikenakan biaya 2% hingga 3%.
Pada ketegori reguler atau ritel beban Merchant Discount Rate (MDR) bagi merchant untuk transaksi off us adalah 1%. Sementara untuk tarif MDR untuk transaksi off us pada sektor pendidikan adalah 0,75%.