Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 18 Desember 2017 11:36 WIB
Foto: Koran SINDO
Share :

JAKARTA – Pemerintah segera membuka lowongan sekitar 250.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018 untuk formasi di instansi pusat dan daerah. Meski kuota CPNS ini untuk mengganti pegawai yang pensiun, formasi akan berdasarkan prioritas kebutuhan disertai seleksi yang ketat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) telah memberi deadline hingga akhir Desember ini kepada pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi kebutuhan CPNS. Dalam surat yang dikirim ke daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menetapkan hasil analisis beban kerja, perincian peta jabatan, dan kebutuhan CPNS di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kualitas Pegawai Negeri Masih Rendah

“Dokumen penetapan itu harus disampaikan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017,” demikian permintaan Asman dalam surat tersebut.

Dia juga meminta PPK untuk melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi. Hal ini penting karena dipakai untuk mengetahui jabatan-jabatan prioritas yang dapat direkrut pada tahun depan. Untuk perekrutan 2018, pemerintah telah memastikan kebutuhan PNS yang mendesak adalah jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi.

Baca Juga: Proses Penetapan Nomor Induk PNS Diumumkan 1 Januari 2018, Kok Molor?


Sementara itu di pemerintah daerah (pemda) diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu, dalam usulannya pemda juga harus menyertakan kapasitas fiskal. Dalam hal ini disyaratkan rasio belanja pegawai harus di bawah 50% “Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi,” paparnya.

Lebih lanjut Asman juga meminta agar setiap instansi melampirkan peta jabatan yang harus ditandatangani oleh PPK dalam bentuk putusan menteri/ kepala lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/wali kota. Selain itu dilampirkan dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal, dari instansi lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya