Bikin PT Hanya 3 Jam demi Kejar Kemudahan Berbisnis

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 15 Januari 2018 12:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di tahun ini. Salah satu hal yang diperbaiki adalah kemudahan mendirikan perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, EODB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT sekira satu hari, dengan proses notaris ke teller kembali lagi ke notaris.

"Sekarang sudah tidak, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi tarkait EODB di Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menerangkan, sebelumnya untuk membuat PT, notaris menyuruh karyawan ke bank, kemudian balik lagi ke kantor. Hal ini ke depan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Bahas Doing Business, Menko Darmin Kumpulkan Menhub hingga Gubernur BI

"Kita bisa hemat satu hari jadinya, kedua nanti ada akte elektronik, di mana kalau kemarin notaris ketik nanti sama Dukcapil, misalnya mau bikin PT bawa e-KTP sudah otomatis di scan keluar di akte notaris," jelasnya.

"Tidak ada lagi salah ketik, sesudah itu nanti lebih cepet lagi, biasanya masalahnya ketik dulu, nah dengan adanya e-KTP ga ada lagi ketik-ketik, akte pendirian perusahaan makin tipis," tambah dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya