BKPM Ajukan Revisi Daftar Negatif Investasi

Antara, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2018 14:15 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah secara resmi mengajukan revisi Daftar Negatif Investasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Beberapa hari lalu kami sudah mengajukan secara resmi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Targetnya tahun ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Tom, sapaan akrab Thomas, tidak secara gamblang menyebutkan sektor-sektor yang akan dirombak dalam revisi DNI kali ini. Dia mengatakan keputusan mengenai sektor dan aspek apa yang akan diubah ada di tangan Menko Perekonomian yang nantinya dibahas dalam Sidang Kabinet dan disetujui Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 Baca juga: Kepala BKPM Sebut Investor Asing Tunggu Revisi DNI

Kendati demikian, mantan Menteri Perdagangan itu menekankan revisi DNI merupakan langkah yang paling awal lantaran masih banyak rintangan di sisi hulu yang dihadapi investor dalam menanamkan investasi di Indonesia.

"Bagi saya DNI bukan langkah pertama, tapi langkah nomor nol karena cuma mengganti spanduk dari 'Dilarang Masuk' menjadi 'Silakan Masuk'. Setelah melewati ambang pintu masuk investor dihadapkan perizinan dan peraturan syarat yang berbelit dan beribu-ribu. Jadi revisi DNI saja tidak cukup," tuturnya.

Lantaran masih banyaknya rintangan yang dihadapi para investor, Tom mengaku secara pribadi mengusulkan agar revisi DNI tidak perlu dilakukan secara besar-besaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya