Tak Hanya Andalkan APBN, Pasar Modal Siap Danai Infrastruktur

, Jurnalis
Rabu 10 Oktober 2018 11:51 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Berbagai ketentuan untuk produk pasar modal yang bisa membiayai infrastruktur sudah dikeluarkan OJK, antara lain Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang telah dimanfaatkan dalam pembiayaan pembangunan Soekarno Hatta Airport Sky Train melalui RDPT Danareksa BUMN Fund 2016 Infrastruktur sebesar Rp315 miliar dan RDPT Mandiri Infrastruktur Ekuitas Transjawa sebesar Rp5 triliun untuk membangun jalan tol.

Baca Juga: Lepas Aset, Jadi Strategi Pembiayaan Infrastruktur?

Selain itu OJK juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), yang antara lain juga telah dimanfaatkan dalam pembangunan jalan tol melalui KIK EBA Mandiri JSMRR01 Rp2 triliun dan KIK EBA Danareksa Indonesia Power PLN Rp4 triliun dan EBA Mandiri GIAA01 sebesar Rp2 triliun.

Khusus untuk pembangunan perumahan, OJK juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai Dana Investasi Real Estate (Dire), yang sudah dimanfaatkan beberapa perusahaan pengembang seperti di Solo dan Pekanbaru. Selain itu juga sudah dikeluarkan ketentuan mengenai Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) yang sudah digunakan dalam pembiayaan proyek Meikarta City, Dinfra Bowsprit Aoyama Commercial Fund dan DINFRA toll road Mandiri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya