Menteri LHK Evaluasi Izin 2,3 Juta Ha Lahan Sawit

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 14:26 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September lalu. Dalam Inpres tersebut ada tiga poin yang nantinya akan dikejar.

Ketiga poin tersebut adalah Perpres mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, lalu Perpres Moratorium Sawit dan Perpres mengenai Reforma Agraria.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut nantinya pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Termasuk juga yang sedang dalam pengajuan izin kepada pemerintah.

Baca Juga: Bahas Moratorium Sawit dengan Menko Darmin, Ini Penjelasan Menteri Siti

Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi izin-izin sawit yang sudah dikeluarkan. Evaluasi lahan sawit tersebut mencakup yang berada didalam kawasan hutan.

"Yang bagian saya yang kehutanan Inpres moratorium sawit itu tugasnya adalah satu bahwa tidak boleh ada izin baru yang kedua harus dievaluasi izin-izin yang sudah ada permohonannya tapi belum dikeluarkan izinnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

 Baca Juga: Moratorium Sawit Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan Biodiesel

Berdasarkan data yang dimiliki KLHK, Siti Nurbaya menyebut jika ada sekitar 15 juta hektare (ha) yang akan diidentifikasi. Jumlah tersebut terdiri dari seluruh lahan yang masuk dalam perkebunan dan hutan.

Dari 15 juta ha yang akan dievaluasi, 11 juta ha merupakan lahan yang berada di hutan. Sementara khusus lahan sawit ada sekitar 2,3 juta ha yang akan dievaluasi.

"Dari 11 juta ada 2,3 juta yang berupa sawit dan sedang diidentifikasi perizinannya dan nanti identifikasi kalau dia sudah dibuka, terkait hutan primer atau enggak," ucapnya.

 Baca Juga:  Kampanye Hitam Rugikan Industri Sawit Indonesia

Adapun evaluasi yang dilakukan adalah meliputi siapa pemberi izin lahan tersebut. Selain itu, peruntukan izin lahan tersebut juga akan ditinjau ulang apakah sesuai dengan realita yang ada di lapangan.

"Karena misalnya permohonannya enam tahun yang lalu delapan tahun yang lalu nah itu bisa dilihat. Persyaratannya seperti apa, waktu izin sawitnya itu dikeluarkan oleh bupati atau sesuai tata ruang atau tidak itu bagian saya juga," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya