JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2). Ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya penyelesaian transaksi bursa efektif di pasar saham memakan waktu 3 hari (T+3).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan di pasar global. Yang mana pada pasar global saat ini penyelesaian transaksi hanya berlangsung 2 hari saja.
Berdasarkan catatan yang lanjut Irfan, sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Thailand pun sudah meneraokan kebijakan tersebut.
"Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efesien dan lebih cepat dari T+3," ujarnya dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018
Menurut Irfan tujuan dari penerapan sistem T+2 ini juga untuk meningkatkan efesiensi penyelesaian transaksi. Sehingga diharapakan likuiditas transaksi bisa meningkat.
"Harapanya investor asing lebih mudah bertransaksi enggak ada time lag, karena selama ini ada delay 1 hari karena ada beda settlement sampai 12 jam," jelasnya.
Nantinya, pada implementasi awal T+2 hingga H+2 perseroan diwajibkan untuk tidak melakukan aksi korporasi. Adapun beberapa aksi korporasi tersebut antara lain dividen tunai, dividen interim tunai, dividen saham, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
"Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem, maka SRO mengusahakan agar tidak terdapat recording date aksi korporasi pada masa transisi. Recording date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018," ucapnya.
Baca Juga: Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia
Irvan juga menyebut penerapan Teknologi+2 akan dilakukan pada 26 November 2018 mendatang. Secara sistem self-regulatory organization (SRO) telah benar-benar siap untuk mengimplemantasikan T+2.
Pasalnya, pada Mei 2018 BEI telah menerapkan sistem melalui Jakarta Automated Tranding System Next Generation (JATS INET). Sementara itu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga mengaku sudah menerapkan sistem e-Clear. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah menerapkan sistem C-Best Next G.
(Dani Jumadil Akhir)