JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang baru saja ditetapkan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 November 2018 kemarin. Penentuan upah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan contoh UMP DKI Jakarta. Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 DKI 2019 Jakarta adalah sebesar Rp3.940.972. "Upah sebesar Rp3,94 juta untuk hidup di Jakarta tidak layak," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (2/11/2018).
Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut:
- Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp45.000. Maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta;
- Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp1,3 juta
- Trasportasi membutuhkan biaya Rp500.000.
"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik," ujarnya.
Baca juga : UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta
Setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp790.972.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya. Karena itu buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp4,2 juta," ujarnya.
Nilai ini, kata Said Iqbal, berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang terdiri dari unsur tripartit (Pemerintah, Pengusaha, Pekerja) sebesar Rp3,9 juta.
Nilai Rp3,9 juta tersebut hanya memasukkan unsur inflansi. "Itu pun inflansi tahun 2018," imbuhnya.
Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan.
Buruh meminta, untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya adalah sekitar Rp4,2 juta.
Baca Juga : UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019
“Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan, karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh,” kata Iqbal.
Pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini melanjutkan, buruh akan tetap aksi terus melawan PP78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi, antara lain di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban.
“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(Rani Hardjanti)