Skema KPBU Diartikan Menjual Aset Negara, Kemenhub: Itu Miss Leading

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 15:19 WIB
Proyek LRT Jabodebek (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan untuk kesekian kalinya membantah menjual aset negara untuk membangun infrastruktur. Yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pihak swasta lewat skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan I Gede Pasek Suardika mengatakan, lewat kerjasama ini pemerintah tetap yang memegang asetnya. Hanya operasionalnya saja yang nanti akan dikelola oleh swasta, jadi bukan berarti menjual aset negara.

"KPBU itu bukan menjual aset negara karena itu yang sering miss leading. Jadi negara yang akan memiliki aset," ujarnya dalam acara Forum Perhubungan di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga: Kementerian PUPR Lelang Dini 3.926 Paket Senilai Rp32,6 Triliun

Menurut Gede, skema KPBU ini juga merupakan cara pemerintah untuk mengatasi keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur. Khusus infrastruktur sendiri setidaknya pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp1200 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya