JAKARTA - Kementerian Perhubungan untuk kesekian kalinya membantah menjual aset negara untuk membangun infrastruktur. Yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pihak swasta lewat skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan I Gede Pasek Suardika mengatakan, lewat kerjasama ini pemerintah tetap yang memegang asetnya. Hanya operasionalnya saja yang nanti akan dikelola oleh swasta, jadi bukan berarti menjual aset negara.
"KPBU itu bukan menjual aset negara karena itu yang sering miss leading. Jadi negara yang akan memiliki aset," ujarnya dalam acara Forum Perhubungan di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga: Kementerian PUPR Lelang Dini 3.926 Paket Senilai Rp32,6 Triliun
Menurut Gede, skema KPBU ini juga merupakan cara pemerintah untuk mengatasi keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur. Khusus infrastruktur sendiri setidaknya pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp1200 triliun.