JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan launching Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) tahun 2018.
Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhamad Ichsanuddin mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko akibat kematian bibit atau kerugian usaha lebih dari 50%.
"Adapun enam komoditas yang nantinya mendapatkan premi asuransi antara lain ikan patin, ikan nila payu, ikan nila tawar, ikan bandeng, udang dan polikultur. Di mana enam jenis komoditas tersebut terbagi masing-masing premi asuransi per tahunnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Tips Beli Asuransi agar Tak Tertipu Agen
Dia menjelaskan, asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil resiko yang dijamin, seperti penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas ikan, (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan.