Langgar Aturan DMO, 10 Perusahaan Tambang Kena Penalti

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 18:16 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang dalam bentuk penalti kepada perusahaan tersebut sebagai efek jera.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ada sekitar 10 perusahaan yang nantinya akan dikenakan penalti oleh pemerintah. Meskipun begitu dirinya enggan menyebutkan secara pasti perusahaan mana saja yang akan dikenakan sanksi tersebut.

"Yang kena penalti (karena tidak menjalankan kebijakan DMO) ada 10 perusahaan," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Kembali Diterapkan, DMO Batu Bara Dipatok 20%-25%

Menurut Bambang ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mau menyebutkan secara detail siapa saja perusahaan yang akan kena penalti karena tidak menjalankan kebijakan DMO. Salah satu faktor utamanya adalah karena jika diumumkan kepada publik akan mempengaruhi harga batu bara di dalam negeri.

"Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya mempengaruhi harga komoditi kalau dipublikasikan nama-namanya," ucapnya.

Adapun sanksinya lanjut Bambang, nantinya perusahaan tersebut bisa dikurangi jatah pasokan DMO-nya tergantung bagaimana kinerja dari perusahaan itu sendiri. Adapun sanksinya nanti akan tertuang dalam RKAB tahun 2019 yang akan disetujui oleh pemerintah.

"Perusahaan itu ada yang DMO-nya 0 karena tidak produksi, ada juga yang DMO 10-15%, RKAB-nya disetujui tapi tidak sesuai permohonan, ada yang disetujui cuma 1/2 ada yang 1/4. Ini untuk jadi pelajaran bahwa DMO ini tidak main main," jelasnya.

Baca Juga: Harga Batu Bara Dipatok Sebesar USD92,41/Ton

Meskipun begitu lanjut Bambang, pengurangan jatah tersebut nantinya dilakukan hingga mengganggu kinerja dari perusahaan. Karena menurutnya, pemerintah juga akan memperhatikan produksi nasional hingga serapan tenaga kerja.

Sebagai salah satu contohnya, ada perusahaan yang tahun ini diberikan produksi jadi 140% dari produksi 2018 karena DMO-nya sudah lebih dari 25%. Ada juga yang 100% saja dari produksi 2018, tetapi ada juga yang mengajukan misalnya produksi 150 ribu ton, namun ketika performanya tidak bagus maka akan dikurangi jatahnya hanya menjadi 25-50% saja.

"Kami berikan tetapi juga perhatikan berapa jumlah produksi nasional, aspek sosial, tenaga kerja dan lain lain," ucapnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya