Peran Pasar Modal Mengembangkan UKM

, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2019 12:09 WIB
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTAPasar Modal Indonesia kian aktif dalam menumbuhkembangkan perusahaan-perusahaan mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Termasuk perusahaan-perusahaan start up yang kian marak.

Jika sebelumnya perusahaan mikro, kecil, menengah dan start up memiliki kendala untuk akses pendanaan, kini pasar modal membuka pintu bagi mereka mendapatkan akses modal untuk pengembangan usaha.

Baca Juga: Sepi Peminat, Saham PT Indo Mitra Sekuritas Tidak Akan Dilelang Lagi

Akses pendanaan di pasar modal untuk perusahaan-perusahaan ini bisa dilakukan secara bertahap. Pertama, dengan menggunakan mekanisme Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan istilah equity crowdfunding (ECF).

Mekanisme ECF ini biasanya dilakukan melalui platform online. Dengan adanya sistem pendanaan ECF, UKM dan startup bisa berkesinambungan dalam mengembangkan bisnisnya.

Sementara sumber pendanaan pinjaman belum tentu cocok untuk jenis usaha startup, karena arus kas atau pendapatannya masih terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga. Selain itu, umumnya perusahaan startup tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.

Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan POJK nomor 37 yang mengatur mekanisme pendanaan melalui ECF, yang tentunya harus ditaati oleh penyelenggara ECF. Dengan adanya peraturan tentang ECF ini, aturan mainnya menjadi jelas dan masyarakat mendapat kepastian hukum untuk berinvestasi pada UKM dan UKM pun mendapat sarana untuk mendapat permodalan. Berdasarkan POJK nomor 37, melalui mekanisme ECF, UKM atau pun startup dapat mengumpulkan dana dari masyarakat hingga Rp10 miliar melalui penjualan sebagian sahamnya.

Baca Juga: Saham Singaraja Putra Meroket 69,4%, Langsung Kena Autoreject

Bursa Efek Indonesia (BEI) pun tak mau ketinggalan untuk mengambil peran mengembangkan UKM dan startup di Indonesia. Tahun 2019 ini, BEI meluncurkan Papan Pencatatan baru khusus untuk perusahaan dengan aset kecil dan menengah, namanya Papan Akselerasi.

Melalui Papan Akselerasi, BEI memfasilitasi UKM dan startup untuk mencari dana pengembangan usaha dari publik. Cakupan Papan Akselerasi lebih luas dari ECF, karena melalui Papan Akselerasi UKM dan startup dapat menggalang dana publik hingga Rp250 miliar. ECF dan Papan Akselerasi akan saling melengkapi di industri pasar modal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya