JAKARTA - Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan. Lagi-lagi, perusahan tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan memanfaatkan ketidakpemahaman masyarakat.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin
10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
Baca Selengkapnya: 18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
(Feby Novalius)