Buruh Tolak Pembayaran THR dengan Dicicil atau Ditunda

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 04:15 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Serikat Pekerja menyatakan menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukang dengan mencicil dan menunda. Hal ini pun digugat ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020, bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” ujarnya.

Untuk itu, serikat pekerja akan melakukan gugatan ini secara resmi ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya