"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Yuk Intip Rekam Jejak 3 Calon Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi
Dirinya mengatakan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap. Hal ini dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini. "Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas," ujarnya.