Adapun yang diatur adalah:
1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
3. Layanan Operasional Kas,
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas..
(Fakhri Rezy)