Buruan HRD, 2 Juta Rekening Pekerja Ditunggu BPJS Ketenagakerjaan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 11:43 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Dalam ayat 2, sanksi teguran tertulis akan dikenai oleh BPJS.

Lalu dalam Pasal 7 ayat 1 untuk pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. Pada ayat 2, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai oleh BPJS. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pendapat lain dana jaminan sosial.

Sementara itu , dalam pasal 8 ayat 1 pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. Dalam ayat 2, BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota l.

Lalu dalam ayat 3 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan public tertentu.

Lalu, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya