JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan baru mendapatkan 13,7 juta data rekening penerima bantuan subsidi gaji yang akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal seharusnya, ditargetkan ada sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemberi kerja atau HRD untuk segera mengumpulkan data rekening karyawannya.
"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Pegawai Pemerintah Non PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi. Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.
Agus Susanto menambahkan, pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 Bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa memvalidasi datanya.
“Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja seain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Jika mengacu pada aturan tersebut ada tiga bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada pemberi kerja yang melanggar. Dalam pasal 5 5 ayat 2 Bab II aturan tersebut disebutkan, sanksi pertama adalah berupa teguran tertulis, lalu yang kedua adalah denda dan ketiga adalah tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Dalam ayat 2, sanksi teguran tertulis akan dikenai oleh BPJS.
Lalu dalam Pasal 7 ayat 1 untuk pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. Pada ayat 2, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai oleh BPJS. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pendapat lain dana jaminan sosial.
Sementara itu , dalam pasal 8 ayat 1 pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. Dalam ayat 2, BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota l.
Lalu dalam ayat 3 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan public tertentu.
Lalu, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)