Menteri ESDM Rombak Struktur Organisasi SKK Migas, Ini Bentuknya

Athika Rahma, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 15:57 WIB
Menteri ESDM Ubah Struktur Organisasi SKK Migas (Foto: SKK Migas)
Share :

- Kepala SKK Migas: mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 Permen ESDM nomor 2 tahun 2022.

- Wakil Kepala SKK Migas: mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- Sekretaris: mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.

- Pengawas Internal: mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.

- Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.

- Deputi Eksploitasi: mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.

- Deputi Keuangan dan Komersialisasi: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya