JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menyertakan kenaikan pada taksi online. Kemenhub hanya menetapkan kenaikan tarif pada ojek online yang berlaku 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, pihaknya tidak mengatur mengenai taksi online dan angkutan sewa khusus.
Baca Juga: Gojek hingga Grab Hanya Bisa Potong Penghasilan Driver Maksimal 15%
"Taksi online dan angkutan sewa khusus ada aturan sendiri, itu kewenangannya ada di daerah. Kecuali untuk Jabodetabek, itu ada di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek). Tapi untuk di daerah kewenangannya ada di daerah," katanya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Ini Hitung-hitungan Alasan Tarif Ojol Naik
Hendro juga menganggapi banyaknya keluhan para ojek online aturan antar barang dan makanan seperti halnya Shopeefood, GoFood, GoSend, GrabFood, GrabSend, serta aplikasi lainnya.