JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan dan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada pasal 27 disebutkan bahwa bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, pihaknya telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.
”Di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dalam Permen LHK No 21 tersebut, disebutkan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.