JAKARTA – Media sosial digemparkan dengan persoalan konsumen yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda.
Anggota Komite BPH Migas Sales Abdurrahman menjelaskan, setiap pembeli Solar atau BBM lainnya dengan kendaraan roda empat diberi jatah 60 liter per hari. Jika jatah tersebut habis, maka pembeli tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU mana pun.
Baca Juga: Aturan Baru Beli BBM Subsidi, Boleh Pindah-Pindah SPBU
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," jelas Saleh.
Baca Juga: Viral Beli BBM Subsidi Tak Boleh Pindah SPBU, Ini Penjelasan BPH Migas
Namun, katanya, jika kuota masih tersisa maka pembeli masih bisa mengisi BBM di SPBU lain.
"Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B," lanjutnya.